Cara Cek Tilang Online dan Pasal Besaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas - Gus Info

Cara Cek Tilang Online dan Pasal Besaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Cek Tilang Online dan Besar Denda Pelanggaran – Mematuhi peraturan lalu lintas wajib hukumnya bagi warga Negara Indonesia. Pastinya setiap pelanggaran ada sanksi seperti Tidak memakai Helm saat berkendara, surat kelengkapan kendaraan tidak lengkap, menerobos trafik light dan lain sebagainya saat ini bisa terkena tilang Online oleh Kepolisian. Adapun salah satu resikonya yaitu berupa Denda yang harus dibayar.

pasal denda lalu lintas dan cara cek tilang online

Di saat terkena razia karena tidak membawa kelengkapan surat kendaraan seperti SIM atau STNK maupun melakukan pelanggaran lain di jalan raya, Nantinya petugas kepolisian akan memberikan surat tilang dan kita disuruh ke Pengadilan Negeri sesuai area kota saat terkena tilang.

Adapun besarnya denda tilang yang harus dibayar bisa dilihat secara Online melalui situs e-tilang milik Polri maupun dari website resmi situs Pengadilan Negeri.

Pasal-pasal Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Sebelum membahas cara memeriksa besarnya denda tilang secara Online, sebaiknya kita perlu tahu dahulu besaran maksimal setiap kasus pelanggaran Lalu lintas berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009,  diantaranya sebagai berikut:

  • Pasal 278, Denda : Rp 250.000. Pelanggaran kendaraan Mobil tidak dilengkapiBan Cadangan, Kunci Pembuka Roda, Tanda segitiga Pengaman dan Kelengkapan Pertolongan Pertama kecelakaan.
  • Pasal 280, Denda : Rp 500.000, Jenis pelanggaran kendaraan tidak berplat nomor.
  • Pasal 281, Denda Rp 1.000.000, Tidak memiliki SIM(Surat Ijin Mengemudi)
  • Pasal 285 Ayat 1, Denda : Rp 250.000. Kendaraan Motor tidak dilengkapi Lampu Utama, Lampu Rem, Tidak terpasang Kaca Spion dan beberapa kelengkapan teknis lain.
  • Pasal 285 Ayat 2, Denda : Rp 500.000. Kendaraan Mobil tidak terpasang Spion, Lampu Utama, Lampu Rem dan kelengkapan teknis lainnya.
  • Pasal 287 Ayat 1, Denda Rp 500.000. Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
  • Pasal 287 Ayat 5, Denda Rp 500.000, Melanggar batas maksimal dan minimal kecepatan.
  • Pasal 288 Ayat 1, Denda Rp 500.000, Pelanggaran tidak memiliki STNK.
  • Pasal 289 Ayat 1, Denda Rp 250.000, Pengendara tidak memakai sabuk pengaman.
  • Pasal 291 Ayat 1, Denda Rp 250.000. Pelanggaran tidak memakai Helm
  • Pasal 293 Ayat 1, Denda Rp 250.000, Lampu utama tidak dinyalakan ketika malam atau kondisi tertentu.
  • Pasal 293 Ayat 2, Denda Rp 100.000. Kendaraan sepeda motor tidak menyalakan Lampu utama di siang hari.
  • Pasal 294, Denda Rp 250.000. Pelanggaran tidak menyalakan isyarat lampu sein saat belok.
Baca juga:  Cara Mengatasi WiFi HP Xiaomi Gagal Konek ke Internet

Meskipun besarnya denda menurut pasal pelanggaran lalu lintas nominalnya besar, namun itu adalah nilai maksimal yang ditetapkan. Kenyataannya di lapangan banyak yang hanya membayar tilang minimal karena hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek seperti berapa sering kesalahan dilakukan dan lain sebagainya.

Cara Cek Denda di situs Online E-Tilang

situs cek tilang online milik polri
  • Buka aplikasi Browser di smartphone atau Laptop
  • Buka alamat situs etilang.polri.go.id
  • Di halaman pertama silahkan isi nomor Register / Blangko surat tilang, Kita bisa menemukan nomornya di blanko berwarna biru, tepatnya di posisi bagian bawah.
  • Jika data tilang ditemukan di situs E-tilang, Informasi data pelanggar, tipe dan nomor Kendaraan serta BRIVA Nomor tilang akan tertera.

Perlu diketahui, Ada 5 Jenis surat Tilang kendaraan berdasarkan warna blangko, seperti kertas tilang warna biru, Hijau, putih, Merah dan Kuning. Masing-masing memiliki peruntukan yang berbeda, seperti berikut ini.

  1. Surat Tilang warna Biru, Fungsinya untuk diberikan ke pelanggar yang mengakui semua kesalahannya saat terkena razia, termasuk bersedia mengikuti alur persidangan dan membayar denda.
  2. Surat Tilang warna Merah, Diberikan oleh petugas ketika pelanggar menolak mengakui kesalahan dan tidak mau ditilang. Namun blanko warna merah tetap diberikan agar si pelanggar mengikuti proses pengadilan dengan jadwal sidah yang ditentukan oleh petugas kepolisian yang menilangnya.
  3. Surat Tilang warna Kuning, fungsinya untuk arsip di kepolisian.
  4. Surat Tilang warna Hijau, Sebagai arsip Pengadilan.
  5. Surat Tilang warna Putih, untuk arsip pihak kejaksaan.
Baca juga:  Cara Ubah Jaringan 4G slot SIM 2 HP Samsung Galaxy

Jadi pastikan menerima blanko berwarna biru saat kita terkena razia dan ditilang serta mengakui kesalahan. Bila tetap menolak dan berasumsi anda tidak melanggar lalu lintas, jangan mau diberi surat tilang warna biru, mintalah yang warnanya merah karena fungsinya di pengadilan berbeda.

Cek Besarnya Denda Tilang di situs Pengadilan

Setiap Pengadilan Negeri di kota kita masing-masing memiliki website pribadi, salah satu fiturnya yaitu Menu pengecekan denda tilang. Adapun alamat situs dan cara memeriksa tilang elektronik maupun di jalan adalah sebagai berikut.

  • Misalnya Pengadilan di wilayah Jakarta Pusat, Alamat websitenya pn-jakartapusat.go.id
  • Pilih Menu Info Tilang
  • Nanti halaman akan dialihkan ke menu info e-tilang
  • Isi sesuai petunjuk yang ada untuk mengetahui besarnya denda

Hal yang sama semisal anda terkena tilang di wilayah Jakarta Selatan, alamat situsnya pn-jakartaselatan.go.id, situs e-tilang Pengadilan Negeri Jakarta Timur yaitu tilang.pn-jakartatimur.go.id, Jakarta Barat yaitu pn-jakartabarat.go.id, Jakarta Utara di situs pn-jakartautara.go.id .

Itulah beberapa cara memeriksa denda tilang via daring atau Online. Bila terlalu sibuk dan memang tidak ingin tahu besarnya denda yang harus dibayar, persiapkan saja uang maksimal sesuai pasal pelanggaran yang sudah dilakukan seperti yang tertera di atas.

Baca juga:  Cara Ketik pesan Whatsapp dengan perintah suara

Untuk menghindari terkena sanksi dan harus membayar denda ke pemerintah, lengkapi surat-surat resmi kendaraan anda dan patuhi rambu-rambu lalu lintas karena semua demi keselamatan bersama.

Artikel Terkait