Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A B dan C Terbaru – apa saja yang dibutuhkan ketika ingin memperpanjang SIM Lima Tahunan yang habis masa berlakunya, dan Berapa Biaya memperpanjang SIM A, B dan C terbaru saat ini ?, untuk mengetahui jawabannya silahkan ikuti ulasan dan pengalaman admin di bawah ini.
SIM atau Seurat Mengemudi merupakan Bukti identifikasi atau registrasi yang diberikan oleh Polri pada seseorang, dimana orang tersebut harus memenuhi syarat administrasi kepemilikan SIM seperti Sehat Rohani dan jasmani, Terampil mengemudi kendaraan bermotor dan juga memahami aturan berlalu lintas.
Surat Ijin Mengemudi mempunyai masa berlaku 5 tahunan, dimana saat masa berlakunya habis maka pemegang kartu SIM harus memperpanjangnya di Satpas (Satuan penyelenggara pelayanan SIM) atau di lokasi Layanan SIM keliling.
Bagaimana Bila Terlambat memperpanjang SIM?
Sesuai peraturan, yakni pasal 11 ayat 1 Perkap nomor 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM 5 tahun dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Dan bila satu hari saja semenjak masa berlakunya telah habis maka kita harus mengulangi melakukan pembuatan SIM baru dengan prosedur serta biaya seperti penerbitan identitas SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM A B dan C
Jadi sebelum masa berlakuknya habis, bersegeralah memperpanjang masa aktif SIM bila tidak mau mengulangi lagi prosedur pembuatan SIM baru yang saat ini terkenal sangat sulit karena banyak yang gagal melakukan Tes Uji berkendara dan harus mengulang-ulang sampai berhasil.
Untuk Biaya perpanjangan SIM A B C maupun SIM D tidaklah mahal, lebih murah daripada membuat SIM baru, seperti di bawah ini:
- SIM A, B I , B II: Rp 80.000
- SIM C, C I, C II: Rp 75.000
- SIM D dan D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Untuk biaya perpanjangan SIM di mobil Keliling Satpas juga sama, jadi saat ini karena perpanjangan SIM online bisa dilakukan, jadi mempermudah proses tanpa harus mendatangi Satlantas atau Satpas, cukup dari layanan SIM keliling dan cara maupun biayanya sama.
Apa Persyaratan Perpanjangan SIM C B dan A ?
Adapun untuk dokumen dan syarat yang dibawa saat memperpanjang SIM diantaranya sebagai berikut:
- KTP Asli & Fotokopi KTP
- Mengisi Formulir Permohonan
- SIM Asli yang ingin diperpanjang
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas / Dokter
- Uji Keterampilan Mengemudi (Opsional) dan Bukti Asuransi
Untuk Bukti Asuransi menurut pengalaman admin bisa tidak disertakan, tidaklah mengapa, Cukup bawa fotocopy perlengkapan administrasi, Bukti Tes kesehatan dan membawa SIM serta KTP Asli.
Urutan melakukan perpanjangan SIM
Di bawah ini adalah pengalaman admin sendiri saat melakukan perpanjangan SIM A di Wilayah Polres Tulungagung. Untuk tempat lain pastinya sama, admin yakin aturan dan lajur pembuatan dan perpanjangan SIM di setiap wilayah sama saja.
1. Pertama kita kumpulkan dokumen dalam satu Map khusus, dimana untuk setiap lokasi layanan SIM ada petugas atau jasa fotocopy yang langsung mem-bundle apa saja keperluan dokumen yang kita perlukan.
2. Setelah itu kita menuju ke tempat khusus yang disediakan untuk mengisi formulir perpanjangan SIM. Tenang saja, untuk isian tiap kolomnya sudah disediakan contohnya lengkap yang tertempel di lokasi, jadi tidak tanya-tanya dan tidak takut ada yang salah mengisinya.
3. Setelah Formulir terisi, saatnya kita menyerahkan ke Loket Pendaftaran, Serahkan Formulir dan dokumen yang tadi kita bawa
4. Setelah dokumen disahkan dan diperiksa oleh petugas pendaftaran SIM, saatnya kita membayar biaya administrasi PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di loket yang sudah disediakan.
5. Setelah membayar biaya perpanjangan, kita akan diberi nomor antrian serta tanda bukti pembayaran.
6. Kita akan disuruh duduk dan mengantri dengan tertib, nantinya akan dipanggil sesuai nomor antrian, jadi harap bersabar dan prosesnya saat ini cepat sekali tidak seperti jaman dulu lho..hehe
7. Setelah itu kita akan dipanggil sesuai antrian untuk masuk ke ruang identifikasi alias ruang foto
8. Di ruang foto tersebut kita akan ditanya informasi terkait identitas kita sesuai di KTP asli, dan bila sudah tepat maka proses pengambilan foto dilakukan, identifikasi sidik jari dan juga tanda tangan.
9. Setelah itu kita akan disuruh mengantri lagi untuk proses pengambilan SIM yang sudah jadi, dan selesai.
Penyerahan SIM Baru dan perpanjangan
Dalam kasus lain, seperti yang admin alami SIM baru tidak bisa jadi dalam satu hari dan harus menunggu 1 bulan lamanya. setelah melakukan foto identifikasi SIM, diinformasikan kalau berkas cetak SIM baru maupun perpanjangan bisa diambil 1 bulan kedepan.
Namun jangan khawatir, saat kartu SIM asli belum diserahkan, kita akan mendapat salinan asli berupa identitas SIM yang nantinya bsia berguna saat ada pemeriksaan surat Ijin mengemudi di jalan ataupun untuk proses pengambilan SIM bila sudah jadi.
Info Tambahan Tarif SIM baru
Bila kita terlambat memperpanjang SIM maka akan diberlakukan aturan pembuatan SIM baru, dan bagi anda yang juga belum punya Surat ijin mengemudi dan ingin membuatnya, maka biayanya adalah sebagai berikut :
- SIM A, B1, B2 : Rp 120.000
- SIM C, C1, C2 : Rp 100.000
- SIM D, D1 : Rp 50.000
- SIM International : Rp 250.000
- Klinik Mengemudi (SKUKP) : Rp 50.000
Bagaimana Kalau Alamat KTP dan SIM beda ?
Tenang saja, karena sekarang jamannya SIM online, maka semisal kita baru saja pindah domisili dan KTP menyesuaikan alamat, maka kita tidak perlu mencabut berkas seperti aturan jaman dulu.
Kita bisa langsung mendatangi pusat layanan SIM dan pada saat proses pengambilan Foto bilang sama petugasnya kalau identitas Alamat disesuaikan dengan KTP yang baru.
Demikianlah informasi terbaru tentang syarat serta tarif perpanjangan SIM A BI BII C CI CII D DI dan SIM internasional yang bisa admin bagikan untuk sesi kali ini, semoga bermanfaat.