Secara umum melamar pekerjaan akan membutuhkan SKCK, Entah itu untuk rekrutment BUMN, CPNS atau kerja di pihak swasta. Adapun cara mendapatkan SKCK bisa mendatangi langsung Polres atau Polsek terdekat maupun melalui layanan online dari situs resmi Kepolisian RI.

SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dimana surat yang diterbitkan kepolisian ini untuk memberitahukan catatan setiap individu (Pemohon) apakah dia tersangkut dalam kegiatan tindak pidana (pelanggaran) atau tidak.
Karena pentingnya surat catatan dari kepolisian ini, SKCK menjadi syarat wajib bagi calon pelamar kerja di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi calon pelamar kerja BUMN maupun di kantor swasta yang belum memiliki SKCK bisa mendapatkan dengan mudah melalui Online dengan beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan.
Perlu diingat, Meskipun SKCK dapat diperoleh secara Online, Namun pemohon tetap wajib datang ke POLRES / Polsek untuk melakukan perekaman sidik jari, Validasi data serta pengambilan berkas SKCK.
Lalu apa saja syarat yang diperlukan untuk pembuatan SKCK dan cara mengajukannya secara online, simak penjelasan dan langkah-langkahnya berikut ini:
Syarat Dokumen pembuatan SKCK Online
- E-KTP atau identitas lain yang masih berlaku bila belum melakukan pembuatan KTP
- Akte Kelahiran, Bisa dilengkapi Surat Nikah atau Ijazah sekolah
- Rumus Sidik jari yang berupa soft file (Sidik jari digital) yang didapat dari Polsek atau kantor Polres daerah pemohon
- Pas foto ukuran 4×6 sejumlah 6 lembar, dengan kriteria latar photo warna merah, penampilan sopan dan tidak memakai aksesories wajah, Untuk yang berhijab (Jilbab) wajib tampak wajah.
Bila dokumen persyaratan SKCK seperti E-KTP, Ijazah, Akte Kelahiran maupun Pas foto sudah dipersiapkan, calon pelamar kerja bisa langsung melakukan pendaftaran pembuatan SKCK Online yang caranya sebagai berikut:
Cara Membuat SKCK Online Via situs resmi Polri
- Buka situs resmi Pemohon SKCK Online di alamat https://skck.polri.go.id/
- Di pojok kanan atas pilih menu Form Pendaftaran
- Di bagian Jenis Keperluan silahkan pilih keperluan pengurusan SKCK
- Pilih lokasi kesatuan wilayah (Untuk pembuatan sekaligus pengambilan berkas SKCK)
- Isi kolom alamat sesuai identitas yang berlaku
- Tentukan metode pembayaran (Bisa menggunakan BRIVA)
- Setelah itu tekan tombol Lanjut
- Lanjutkan mengisi data identitas pribadi, seperti Nama Lengkap, Tempat / Tanggal Lahir, status perkawinan, Jenis kelamin dan identitas lain yang diperlukan
- Unggah scan foto 4×6
- Isi data pada form hubungan keluarga, Perkara pidana, Pendidikan serta ciri fisik
- Unggah lampiran dokumen yang diperlukan serta rumus sidik jari yang sudah diperoleh dari polsek domisili pemohon
- Setelah selesai, anda akan menerima bukti pendaftaran sekaligus nomor pembayaran dengan virtual account BRI (BRIVA) atau loket pembayaran.
- Datangi Polsek / Polres sesuai kesatuan wilayah kepolisian sesuai data di form pendaftaran
- Serahkan bukti pembayaran dan anda akan mendapatkan SKCK
Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000, dan pastikan mendapat bukti pembayaran untuk digunakan mengambil berkas SKCK di Kantor polisi sesuai domisili.
Untuk masa berlaku SKCK adalah 6 Bulan dimulai dari dikeluarkannya. Jadi bila sudah melewati masa tersebut maka SKCK dianggap kadaluarsa.
Demikianlah cara membuat SKCK Online untuk keperluan Rekrutmen BUMN, Syarat melamar CPNS maupun keperluan lain tanpa harus antri dulu di kantor Polisi, Lebih hemat waktu dan cepat, Semoga bermanfaat.