Merek STB Resmi Bersertifikat Kominfo – Sebagian masyarakat Indonesia sudah beralih dari media siaran TV analog ke TV Digital. Dimana penghentian dilakukan bertahap sesuai jadwal yang ditentukan di setiap wilayah.
Untuk bisa menangkap siaran TV Digital, Tidak perlu membeli Televisi baru. Cukup menggunakan perangkat tambahan yaitu berupa alat Set Top Box atau biasa disebut STB. Dimana alat tersebut berfungsi sebagai ‘converter’ supaya bisa menikmati siaran digital dengan tetap menggunakan Antena UHF yang sudah ada.
Alat STB TV Digital berbentuk kotak kecil dengan bobot yang ringan, Biasa disebut juga dengan STB DVB-T2. Dimana pengertian DVB-T2 yaitu singkatan dari Digital Video Broadcasting Terresterial Second generation.
Lalu apakah yang sudah memiliki Perangkat Smart-TV bisa langsung digunakan untuk menangkap sinyal TV Digital ?, Benar. Pemilik Smart TV tidak perlu lagi membeli STB karena umumnya sudah dibekali penala DVB di dalamnya.
Daftar STB / DVB TV Digital Bersertifikat Kominfo
Mengapa saat membeli STB TV Digital disarankan untuk perangkat yang sudah resmi memiliki sertifikat Menkominfo dan Dirjen Postel Indonesia ?. Sebab banyak sekali merek STB yang dijual bebas Offline maupun Online yang belum terjamin kualitas dan kegunaannya.
Dengan membeli STB atau perangkat DVB-T2 yang sudah bersertifikat Kominfo, maka dijamin ketersediaannya serta sudah lulus uji oleh Kementerian Kominfo. Simak juga : Diagram dan Cara pemasangan STB DVB ke TV Tabung dan LCD.
Adapun beberapa tipe dan merek STB TV Digital yang sudah memiliki sertifikat resmi dari Kominfo diantaranya sebagai berikut:
- Matrix Apple DVB-T2
- Evercoss – STB1
- Polytron – PDV 600T
- Akari – ADS 2230, ADS 210 dan ADS 168
- NexMedia – NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
- Ichiko 8000HD
- Venus – Brio
- Tanaka T2
- Nextron NT2000-D dan TR 1000
- EVINIX H-1
Namun kedepannya akan lebih banyak lagi daftar produk DVB-T2 TV Digital yang akan memiliki sertifikasi dari Kominfo, karena kedepannya pemilik Televisi Analog harus menggunakkan alat STB untuk bisa menangkap siaran Digital TV.
Tidak hanya STB saja yang harus memiliki seritifikasi dari Dirjen Postel dan Kominfo, Perangkat Televisi juga harus memiliki standar yang sudah ditetapkan. Adapun daftar Merek dan Tipe Televisi yang masuk ke daftar sertifikasi Dirjen Postel bisa dilihat pada halaman resminya yaitu : https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish
Mengapa Indonesia Beralih dari TV Analog ke TV Digital ?
Karena frekuesi Analog TV berada di 700 Mhz, Maka peralihan TV Danalog ke Digital diperlukan untuk penataan ulang frekuensi yang nantinya digunakan sebagai akses internet 5G.
Dimana frekuensi 700 Mhz disebut sebagai Golden frequency karena pentingnya lalu lintas data pada frekuensi tersebut. Sehingga untuk menyambut datangnya Teknologi Internet cepat 5G dan untuk penghematan, maka dialihkanlah siaran Analog ke model Digital.
Tidak itu saja, Dengan ketersediaan TV Digital skala Nasional, Juga bisa digunakan untuk lalu lintas Early Warning System (EWS). Dimana fungsi EWS nantinya sebagai pemberitahuan atau peringatan dini terhadap status kebencanaan di setiap daerah.
Apakah Siaran TV Digital Gratis ?
Karena tidak menggunakan metode siaran yang terkoneksi internet seperti IPTV, maka TV Digital bisa ditonton secara gratis tanpa iuran bulanan layaknya menyaksikan siaran TV Analog. Simak juga : Cara Menambah daftar Channel IPTV di DVB-T2.
Apakah STB DVB-T2 ada siaran TV Internet ?
Umumnya beberapa produk Set Top Box DVB sudah menyertakan aplikasi IPTV untuk digunakan menonton TV Nasional maupun Internasional via Jaringan Internet.
Namun untuk dapat menggunakannya pastinya diperlukan perangkat tambahan penangkap jaringan Internet. Bila di beberapa tipe STB tidak dibekali WiFi atau Jack LAN untuk terhubung ke jaringan internet, maka anda bisa menambahkan dongle WiFi sebagai penala sinyal internet.
Apakah TV LCD / LED / OLED sudah bisa Digital ?
Tidak semua Televisi LED / LCD / OLED bisa digunakan untuk menangkap siaran TV Digital, Apalagi untuk yang tipe TV Tabung.
Hanya tipe tertentu yang dapat digunakan, umumnya Televisi yang sudah bisa digunakan untuk menangkap siaran Digital yaitu yang jenisnya Smart-TV.
Dimana Smart TV, entah itu yang berlayar LCD atau LED, bisa digunakan langsung menonton TV Digital tanpa menambah STB (DVB). Kita Cuma perlu scan ulang chanel di mode digital, maka sudah bisa langsung digunakan (sesuai ketersediaan siaran di masing-masing daerah).
Mengapa Di daerah saya Channel TV Digital masih sedikit ?
Karena dimasa transisi maka channel siaran TV juga akan bertahap ketersediaannya. Oleh sebab itu, antara satu kota dengan daerah yang lainnya tentu ada perbedaan.
Semakin dekat waktu penghentian siaran TV Analog atau disebut dengan ASO (Analog Switch Off), maka wilayah yang akan diberlakukan full siaran TV Digital akan mendapat banyak channel TV saat melakukan scan ulang.
Apakah TV Digital Memakai Antena Khusus ?
Anda masih bisa menggunakan Antena UHF TV lama untuk menaggkap sinyal siaran Digital. Jadi gambarannya yaitu dari Antena UHF terkoneksi ke STB, Lalu dari STB masuk ke TV menggunakan kabel HDMI maupun RCA yag sudah disediakan dalam paket penjualan STB DVB.
Jadi segera beralih sekarang juga ke siaran TV Digital dengan menambah perangkat STB di Televisi lama anda. Adapun salah satu kelebihan TV Digital yaitu Lebih canggih Teknologinya, Gambar lebih jernih berkualitas HD, Fitur EWS (Peringatan dini kebencanaan), bisa untuk menonton Youtube atau IPTV (dengan koneksi internet) dan lain sebagainya.