Kelahiran buah hati menjadi kebahagian bagi setiap Orang Tua, Apalagi Proses persalinan sudah ditanggung oleh BPJS. Pertanyaannya, Apakah bayi yang baru lahir bisa langsung didaftarkan jadi peserta JKN-KIS sebelum akta kelahiran jadi dan belum mengurus NIK di Disdukcapil ?

Kabar baiknya, Setiap bayi baru lahir dari orang tua yang menjadi peserta JKN KIS bisa langsung mendaftarkan bayinya dan kepesertaaannya langsung aktif. Meskipun belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau bahkan belum membuat akta Kelahiiran, buah hati bisa langsung didaftarkan BPJS.
Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS paling lambat 28 Hari setelah hari kelahiran. Jadi, sesuai dengan PerPres No 82 2018 Bila bayi baru lahir tidak didaftarkan melewati 28 Hari maka akan dikenakan sangsi sesuai Undang-Undang.
Simak juga: Cara melihat riwayat pembayaran iuran BPJS beberapa bulan sebelumnya serta Cara bayar BPJS melalui ATM BRI dan MBanking BRImo.
Adapun Sangsi bagi orang Tua yang tidak mendaftarkan bayinya yang baru lahir lewat dari waktu yang ditentukan (Maksimal 28 Hari), maka peserta bsa dikenakan denda, Tidak mendapat layanan kesehatan BPJS serta membayar iuran sejak kelahiran bayi.
Ketentuan Umum Peserta JKN-KIS bayi Baru Lahir
Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, Bahwasanya ketentuan administrasi secara umum untuk bayi yang baru lahir diantaranya sebagai berikut:
- Bayi baru lahir dari Orang Tua peserta JKN KIS wajib didaftarkan kepesertaan BPJS dan membayar iuran bulanan paling lambat 28 Hari sejak bayi dilahirkan
- BPJS Bayi baru lahir langsung aktif setelah pembayaran iuran pertama dilakukan
- Bayi baru lahir yang sudah jadi peserta BPJS JKN-KIS wajib memutakhirkan (pembaruan) data setelah mendapat NIK dari Dukcapil, Paling lambat 3 bulan setelah dilahirkan.
- Bila bayi sudah berumur 3 bulan atau lebih, maka syarat pendaftaran jadi peserta BPJS wajib memiliki NIK
- Bila peserta atau bayi yang baru lahir tidak didaftarkan dan tidak membayar iuran paling lambat 28 hari setelah lahir, maka akan dikenakan denda seperti kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan sanksi keterlambatan iuran.
Adapun kartu BPJS bayi yang baru lahir dalam kolom nama akan bertuliskan “Bayi Nyonya (Nama ibu bayi)” karena belum memiliki Nama yang tercatat di Disdukcapil.
Oleh karena itu, dalam jangka waktu paling lambat 3 Bulan, Bayi yang baru lahir dan sudah didaftarkan di JKN-KIS wajib mengurus data Kependudukan di Disdukcapil supaya memperoleh NIK dan juga akta kelahiran.
Syarat Daftar BPJS Bayi Baru lahir
Karena jenis kepesertaan Jaminan Kesehatan berbeda, Maka masing-masing syarat untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir menjaddi peserta BPJS adalah sebagai berikut:
Peserta PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Untuk Ibu kandung yang menjadi peserta BPJS PBI JK, maka syarat mendaftarkan bayi yang baru dilahirkannya yaitu :
- Surat keterangan kelahiran dari petugas penolong persalinan seperti Bidan / Dokter RS / Faskes.
- Kartu JKN KIS dan Kartu keluarga (KK) ibu bayi
- Kartu Tanda Penduduk ibu kandung
Adapun cara mendaftarkan bayi dari ibu yang sudah menjadi peserta BPJS kesehatan PBI JK yaitu bisa langsung mendatangi kantor BPJS dengan membawa 1 lembar fotocopy kartu KIS dan KK.
Syarat Pendaftaran Bayi Baru lahir peserta PPU
Bagi orang tua kandung bayi yang baru lahir dengan jenis kepesertaan PPU atau Pekerja Penerima Upah, maka bayi pertama sampai ketiga bisa didaftarkan BPJS dan langsung aktif.
Adapun untuk pendaftaran Bayi baru lahir dari orang Tua peserta PPU, bisa melalui instansi atau Badan usaha Milik Negara.
Sedangkan syarat pendaftaran keanggotaan BPJS bayi baru lahir anak pertama sampai Ketiga yaitu :
- Surat atau Kartu JKN Ibu kandung
- Kartu Keluarga dan KTP ibu kandung
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan / Rumah Sakit / Faskes maupun tenaga penolong kesehatan
- Bila bayi berusia lebih dari 3 bulan maka wajib melampirkan NIK yang sudah terdaftar di Dukcapil
Syarat Pendaftaran Bayi Baru lahir Peserta PBPU dan BP
Apabila orang Tua bayi termasuk peserta BPJS PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), dan seringkali disebut peserta BPJS Mandiri, maka bayi yang baru lahir bisa didaftarkan JKN KIS dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Kartu JKN-KIS dan KK ibu kandung
- E-KTP ibu kandung
- Surat keterangan kelahiran Bayi dari Bidan / RS / atau Tenaga kesehatan penolong kelahiran
- Buku rekening tabungan Kepala keluarga untuk proses Pendebetan Otomatis, Namun bila orang Tua sudah melakukan Auto debet sebelumnya saat membayar iuran, maka tidak perlu membawa buku rekening.
- Melakukan perubahan data BPJS Bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran sesuai dengan NIK yang sudah jadi.
Dari pengalaman admin sendiri saat mendaftarkan anak ketiga yag baru lahir ke kantor BPJS, berkas yang diminta hanya Fotocopy KTP Ibu kandung bayi, Kartu BPJS ibu bayi dan kartu keluarga, semuanya cukup satu lembar saja.
Adapun prosesnya cukup cepat, setelah dipanggil petugas dari daftar antrian kantor BPJS, Proses pendataan sampai kartu jadi hanya 15 Menit saja. Bisa dibilang cepat karena saya melakukan pembayaran iuran JKN bayi yang baru lahir melalui Mobile Banking.
Untuk kartu JKN KIS bayi yang baru lahir berupa Kartu Sementara yang distempel, dimana ada hanya berupa kertas HVS yang di cetak dengan isi data tanggal lahir Bayi, Faskes, Nama ibu kandung serta nomor JKN.
Kartu sementara BPJS bayi yang baru lahir bisa digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan gratis dan langsung aktif setelah melakukan pembayaran iuran pertama kali.
Pemerintah memberi kemudahan bagi orang tua bayi yang baru lahir untuk mendaftarkan anaknya sebagai peserta JKN-KIS dan langsung aktif saat itu juga tanpa menunggu beberapa hari.
Kesimpulannya
Sedangkan syarat untuk mendaftarkan JKN KIS bayi baru lahir dari umur 0 sampai 28 hari yaitu Kartu BPJS ibu, e-KTP ibu kandung dan kartu Keluarga saja.
Jadi untuk menghindari denda atau sanksi administrasi serta mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah, maka segera daftarkan Buah hati yang baru lahir menjadi Peserta BPJS sebelum usianya 28 Hari.