Apa saja Istilah dalam Asuransi Syariah ? - Gus Info

Apa saja Istilah dalam Asuransi Syariah ?

Beberapa Istilah di asuransi syariah tentulah berbeda dengan asuransi konvensional. Mengingat secara sistem pengelolaan sangat berbeda di antara keduanya. Konvensional memiliki prinsip penggantian terhadap peserta, sedangkan syariah menawarkan bentuk tolong menolong sesuai dengan ketentuan syariat.

apa saja istilah kata di asuransi syariah

Asuransi syariah dipilih karena menjadi solusi proteksi finansial yang dianggap aman dan sesuai kaidah agama. Terutama dalam upaya menghindari berbagai transaksi – transaksi yang dianggap meragukan atau mengandung unsur gharrar dan riba.

Investasi asuransi syariah juga diawasi dan diperhatikan oleh Dewan Pengawas Syariah, sehingga Anda tidak perlu khawatir karena jasa asuransi ini sudah pasti terjamin keamanannya.

Beberapa Istilah di Jasa Asuransi Syariah

Perlu dipahami bahwa sistem pengelolaan berbeda berdampak pada struktur dan fungsi berbeda. Karena itu muncullah istilah berbeda dari asuransi konvensional. Beberapa diantaranya seperti akad, tabaru, ujrah, qard, dan istilah lainnya. Perlu untuk memahami hal tersebut agar semakin bijaksana memilih asuransinya.

Simak juga Daftar penyedia asuransi syariah terkenal di Indonesia serta Cara registrasi Antrian BPJS Ketenagakerjaan Online dengan benar dan cepat

Istilah yang Digunakan dalam Akad

Akad adalah perjanjian atau kesepakatan, mengikat secara hukum antara peserta dengan perusahaan. Dengan adanya akad ini, peserta memiliki kewajiban untuk melakukan iuran dan perusahaan akan membantu menyelesaikan masalahnya sesuai kesepakatan. Akad dibagi menjadi beberapa, diantaranya yaitu tabarru, tijarah, dan wakalah bil ujrah.

Baca juga:  Cara Mengaktifkan Auto Debit BPJS Bank Mandiri dari JKN Mobile

Akad tabarru adalah upaya penyetoran dana dengan tujuan tolong menolong sesama peserta dengan tujuan untuk saling mendukung ketika terjadi risiko.

Sehingga dana yang sudah disimpan atau dititipkan melalui akad ini tidak boleh digunakan untuk tujuan komersil dan digunakan untuk hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tabarru secara ringkasnya adalah premi dalam asuransi syariah.

Akad tijarah adalah kesepakatan dengan dibentuk untuk mengelola dana demi tujuan komersial. Contohnya adalah mudharabah, yaitu peserta akan memberi kuasa kepada perusahaan agar melakukan pengelolaan dana untuk diinvestasikan pada instrumen investasi halal. Ini adalah suatu bentuk dari investasi asuransi syariah.

Terakhir adalah wakalah bil ujrah, merupakan sebuah kesepakatan yang diberikan kepada perusahaan untuk boleh mengatur dan mengelola dana melalui investasi. Sebagai bentuk kompensasi atas pengelolaan tersebut, diberikan pengganti dengan sebutan ujrah (fee manajemen). Harus dipastikan pengelolaannya sesuai aturan syariat.

Istilah yang Melekat pada Dana dan Pengelolaannya

Dana disimpan dalam rekening dana tabarru tidak berhenti di sana saja, dana tersebut akan dipergunakan untuk saling membantu berbagai peserta sehingga mampu menutupi kebutuhan atas risiko mereka. Di sana terdapat berbagai istilah khusus yang melingkupi.

Baca juga:  5 Daftar Asuransi Terbaik dan Terkenal Di Indonesia

Pertama adalah iuran tabarru, berarti besar premi dalam asuransi syariah yang harus dibayarkan pesertanya. Namun berbeda dari konvensional, kepemilikan dana masih dimiliki oleh peserta sehingga perusahaan tidak boleh mengelola dengan bebas tanpa persetujuan terlebih dahulu.

Dikenal juga dengan istilah Qard, yaitu pinjaman yang dilakukan oleh perusahaan untuk menutup dana tabarru jika tidak mencukupi membayar klaim (santunan asuransi). Ini adalah arti takaful dalam asuransi syariah, upaya saling menolong demi kebaikan sesama. Qard akan dikembalikan ketika terjadi surplus underwriting.

Ujrah merupakan bentuk dana yang dikeluarkan sebagai wujud kompensasi atas pengelolaan dana oleh manajemen perusahaan. Besarannya bergantung pada kesepakatan di awal.

Hal ini berbeda dari konvensional yang dana premi adalah milik perusahaan sehingga bisa dikelola semau mereka, semua keuntungannya bagi perusahaan.

Istilah Pertanggungjawaban dalam asuransi Syariah Bagi Hasil Berdasarkan Hasil Investasi

Mengulang kembali arti takaful dalam asuransi syariah adalah upaya saling tolong menolong untuk tujuan kebaikan. Dengan demikian hasil pengelolaan dana yang dipercayakan oleh peserta kepada perusahaan, memberi konsekuensi hak menerima bagi hasil atas keuntungannya. Sebagai bentuk penghargaan, perusahaan akan diberikan ujrah.

Baca juga:  Cara Mengetahui Auto Debit BPJS Mandiri Berhasil Terbayar atau Tidak

Istilah pertanggungjawaban dalam asuransi syariah berbeda dengan konvensional, lebih mengedepankan kepercayaan dan keterlibatan pemilik dana.

Bentuk pertanggungjawabannya adalah dengan mengelola dana dan menyalurkan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibentuk antar kedua belah pihak. Menghindari berbagai instrumen yang diharamkan dan tetap berkonsultasi dengan DPS.

Besaran bagi hasil yang diterima bergantung pada kesepakatan yang dibentuk terlebih dahulu. Beberapa hal menjadi pertimbangan diantaranya adalah besaran iuran yang dibayarkan, besar keuntungan yang diperoleh, dan kesepakatan lainnya. Perlu adanya komunikasi yang rutin untuk menjaga kepercayaan.

Mengenal adalah langkah awal untuk menentukan pilihan bijak, terutama dalam memilih proteksi finansial. Ada dua jenis asuransi yang dapat Anda pilih, yaitu syariah dan konvensional.

Masing-masing memiliki kelebihannya, namun asuransi syariah selain sebagai penjamin juga menjalankan ajaran agama. Perhatikan istilah-istilah di asuransi syariah sebelum memutuskan untuk mengikutinya.

Artikel Terkait