Di pembahasan sebelumnya admin sudah memberikan tips cara Download Sertifikat vaksin Covid-19, Baik itu melalui Aplikasi maupun Website Pedulilindungi.id. Lalu bagaimana solusinya bila sertifikat tidak kunjung keluar?.
Banyak saudara kita yang meskipun sudah melakukan suntik vaksin Covid-19 kesulitan untuk mengunduh sertifikat vaksin. Bukan karena bingung cara download-nya, tapi kebanyakan problem sertifikat tidak muncul saat dilakukan pengecekan di pedulilindungi.id.
Pihak Pemerintah sendiri sebenarnya sudah memberi solusi bagi masyarakat untuk pengaduan saat sertifikat vaksin lama tidak muncul, Diantaranya melalui Call Center 119, Email serta chatbot WhatsApp KemenKes.
Layanan Pengaduan Sertifikat Vaksin Belum Keluar
Bila anda mengalami masalah sertifikat vaksinasi Covid lama tidak muncul, ada beberapa cara yang direkomendasikan Pemerintah dan dapat anda pilih mana yang lebih mudah melakukannya.
Adapun pengaduan masalah terkait Sertifikat vaksin, dikutip dari akun resmi Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, diantaranya sebagai berikut:
1. Via Call Center 119
Anda cukup menelepon Hotline virus Corona di nomor 119 ext 9, Dengan memberikan informasi dan keluhan seputar sertifikat yang tidak kunjung keluar.
Nantinya anda akan ditanya beberapa informasi seperti Nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses verifikasi.
2. Lewat Email pedulilindungi
Cara kedua ketika sertifikat vaksin tidak muncul meski sudah vaksin ke-1 dan ke-2 tanpa biaya sambungan telepon yaitu melalui Email dengan alamat sertifikat@pedulilindungi.id .
Untuk Format dan cara menulis keluhan perihal sertifikat vaksin yang belum muncul via Email sebagai berikut:
- Nama Lengkap sesuai KTP
- NIK KTP yang terdaftar saat suntik vaksin
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Nomor Handphone
- Lampirkan juga foto cetakan kartu vaksin yang diperoleh ketika suntik vaksin.
Sebagai tips tambahan, supaya Email pengaduan yang kita kirim cepat ditanggapi dan lebih meyakinkan, lampirkan sedetail mungkin keluhan, semisal anda ingin cepat mendapat sertifikat vaksin karena untuk urusan pekerjaan dan lainnya.
3. Chat WhatsApp Kemenkes
Selain berkirim surel via Email dan panggilan di 119, Kendala tidak munculnya sertifikat vaksin bisa dilaporkan melalui chat whatsApp ke nomor resmi KemenKes RI yaitu 081110500567.
Simpan nomor ke Smartphone dan lakukan chat dengan memasukkan nomor Telepon yang sudah terdaftar pada aplikasi Pedulilindungi.id.
Adapun fitur atau Menu di Chatbot PeduliLindungi yaitu :
- Download Sertifikat Vaksin
- Status Vaksinasi
- Ubah Info Diri
Fitur chat WA Kemenkes RI bisa diakses 24 Jam Non-Stop. Jadi, saat ada perubahan status maupun info diri yang dilakukan melalui Chat, otomatis pada akun aplikasi pedulilindungi juga akan dilakukan update.
Untuk mengubah kesalahan Nama, Tanggal Lahir dan merubah nomor HP juga bisa dilakukan melalu menu Chat WA yaitu ‘Ubah info diri’.
Cara Download Sertifikat Vaksin Tanpa Aplikasi
Bagi anda yang malas untuk menginstall Aplikasi di smartphone dan ingin mengunduh sertifikat vaksin, bisa melalui browser bawaan ponsel atau melalui laptop.
Adapun cara unduh sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui website Pedulilindungi yaitu :
- Buka halaman alamat situs pedulilindungi.id
- Klik Login (Silahkan klik daftar bila belum memilik akun)
- Masukkan Nomor telepon atau Email untuk login
- Bila berhasil masuk, klik menu ‘Sertifikat vaksin’
- Nantinya akan muncul sertifikat (sesuai jumlah vaksin yang sudah dilakukan)
- Untuk menyimpan ke galeri ponsel, klik ‘Unduh sertifikat’.
Kesimpulan
Meskipun sudah suntik vaksin dan mendapat lembaran kertas sertifikat berupa cetakan printer, dan sebenarnya itu juga bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti saat melakukan perjalanan keluar kota, masuk ke area rekreasi dan sebagainya, Namun memastikan sertifikat vaksin digital juga hak setiap Masyarakat.
Jadi kesimpulannya, saat sudah menunggu lebih dari seminggu dan sertifikat vaksinasi belum juga keluar saat di cek di aplikasi pedulilindungi, kita bisa melaporkan atau pengaduan keluhan dengan 3 cara yaitu via Email, Panggilan Telepon dan via chat whatsApp resmi Kemenkes.