Mendaftar terlebih dahulu antrian online BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu kita untuk segera mendapatkan pelayanan terbaik. Jika Anda seorang yang sering mengurus keperluan di kantor BPJS, pasti sering melihat antrian yang begitu panjang hingga berdesakan agar bisa klaim BPJS Ketenagakerjaan dan menghabiskan banyak waktu.
Semula mungkin Anda bisa ikut mengantre untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua (JHT), namun selama masa pandemi Covid-19 tentu prosedur yang ditetapkan berbeda. Sejak 9 Mei 2019, BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses secara online melalui situs resminya sehingga Anda tidak perlu berdesak-desakan di kantor.
Panjangnya antrian peserta yang datang ke kantor BPJS dalam waktu bersamaan dapat menyebabkan penularan virus covid-19 yang seharusnya bisa kita hindari. Kegiatan mendaftar, klaim hingga pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online sesuai dengan jenis layanan yang dipilih sehingga lebih fleksibel dan mudah.
Berbagai jenis layanan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para peserta dalam proses pengajuan klaim. Informasi mengenai tanggal dan waktu pelayanan pengajuan klaim JHT juga bisa diketahui oleh peserta melalui alamat situs antrian online BPJS Ketenagakerjaan sehingga lebih efektif daripada peserta harus mengantri sejak pagi.
Syarat yang Digunakan untuk Daftar Antrian Online BPJS
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mempelajari apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar antrian online agar klaim jaminan hari tua semakin mudah. Syarat pertama peserta harus mencapai usia pensiun yang sudah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu berusia 56 tahun lebih.
Simak juga pembahasan Cara mengetahui nomor Virtual Account (VA) BPJS kesehatan serta langkah-langkah mengaktifkan Auto debit pembayaran iuran BPJS.
Selain itu, registrasi antrian online BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh peserta yang telah mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja. Peserta harus menyelesaikan pengunduran diri dengan perusahaan hingga mendapat kesepakatan kedua belah pihak baru kemudian klaim BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan dengan syarat yang sudah lengkap.
Selama pandemi covid-19 sekarang ini, banyak perusahaan yang terpaksa melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena kondisi yang tidak memungkinkan. Peserta yang mengalami PHK atas inisiasi dari perusahaan tempatnya bekerja, maka bisa mengurus pendaftaran antrian BPJS Ketenagakerjaan secara online sehingga lebih mudah dan cepat.
Dokumen yang Dibutuhkan agar Registrasi bisa Berjalan dengan Lancar
Apabila Anda telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan di atas, maka Anda bisa menyicil untuk melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan agar registrasi berjalan dengan lancar.
Dokumen yang harus Anda persiapkan adalah kartu Peserta (asli), KTP (asli dan 1 lembar fotokopi), KK (asli dan 1 lembar fotokopi) harus Anda persiapkan terlebih dahulu.
Untuk melakukan daftar antrian BPJS Ketenagakerjaan Anda juga harus mengisi formulir pengajuan klaim JHT sesuai dengan data yang sebenarnya. Selain itu, Anda juga harus melengkapi dokumen tersebut dengan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (asli dan fotokopi) serta foto diri terbaru tampak depan.
Dokumen lain yang juga harus dipersiapkan adalah surat paklaring dari perusahaan (asli dan 1 lembar fotokopi) atau Surat Pemutus Hubungan Kerja, Surat Keterangan Berhenti Kerja atau Habis Kontrak yang Anda miliki. Selain itu, ada juga sebuah buku rekening tabungan dan sebuah buku rekening asli yang masih aktif dan harus Anda persiapkan.
Pengajuan Daftar Antrian Klaim Online BPJS
Setelah semua syarat dan dokumen terpenuhi, selanjutnya kunjungi halaman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian isi data pekerja dan data tambahan secara lengkap. Jangan lupa isi sebab klaim sesuai dengan list di atas serta melengkapi tanggal, waktu pengajuan dan kantor cabang terdekat.
Jika data dan cara yang dilakukan sudah benar, Anda akan mendapatkan email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berisi alamat email kantor cabang pengajuan, syarat dokumen, data diri, formulir dan barcode agar registrasi nantinya lebih mudah. Jangan lewatkan untuk scan dokumen pendukung yang asli sebagai syaratnya.
Syarat dan dokumen tersebut kemudian dikirimkan dalam bentuk digital beserta foto diri dan barcode antrian online ke email kantor cabang. Tuliskan subjek email dengan format, ANTRIAN_TANGGAL KEDATANGAN_NAMA LENGKAP_NOMOR KPJ dengan melampirkan data diri berupa nama, NIK, email, nomor handphone dan tanggal kedatangan untuk booking.
Setelah mengirimkan semua jenis data yang diperlukan tersebut, petugas selanjutnya juga akan melakukan sebuah verifikasi data dengan terlebih dahulu. Apabila semua syarat dan dokumen sudah sesuai, Anda akan dihubungi oleh pihak kantor cabang paling tidak sehari sebelum tanggal klaim melalui video call (aplikasi WA), SMS atau melalui email.
Waktu operasional BPJS Ketenagakerjaan dimulai dari pukul 08.00-15.30 hari Senin sampai Jumat sehingga Anda harus menyesuaikannya. Tidak ada salahnya mendaftarkan diri secara online sejak pukul 06.00-07.00 untuk menghindari traffic website yang padat. Dengan begitu, klaim antrian online BPJS bisa dilakukan dengan cepat.